Jakarta (pilar.id) – Mabes Polri telah menetapkan Bharada Esebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Badan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian, di Jakarta, seperti disaksikan melalui YouTube Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menjelaskan, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri,” tegasnya.
Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Adapun dia menegaskan, penetapan tersangka Bharada E tidak membuat pemeriksaan dan penyidikan berhenti sampai di sini. Ia menyebut, masih akan ada beberapa saksi yang menjalankan pemeriksaan pada beberapa hari ke depan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E saat ini ada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelahnya, tersangka akan ditangkap untuk dilakukan penahanan,” beber Andi.
Sebagai informasi, Brigadir J ditembak mati Bharada E, yang juga merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore. (her/din)