Bengkayang Kalbar(pilar.id) – Membawa Narkotika jenis Sabu, dua pemuda masing-masing berinisial HG (20) dan NR (25) warga Kota Singkawang ditangkap aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar.
HG dan NR ditangkap Polisi di Jalan Gereja Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang pada Rabu, 06 April 2022 Pukul 07. 30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar mengatakan bahwa penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Pekat-2022 yang sedang digelar oleh Polres Bengkayang.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di Kecamatan Bengkayang. Kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan Penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” tegasnya, Jumat (08/04/22).
Dijelaskannya dari penangkapan terhadap kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadapap badan dan pekaian pelaku yang disaksikan oleh dua orang saksi ditemukan barang bukti Narkoba.
“Dari penggeledaan terhadap kedua pelaku ditemukan satu plastik klip yang berisikan 1 satu plastik klip berisikan serbuk Kristal yang diduga sabu dan satu plastik klip yang berisikan 3 satu plastik klip,” kata IPTU Maju Siregar.
“Jadi total sebanyak 4 paket dengan Berat Bruto 2,40 gr dan sejumlah plastik klip kosong,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, kotak rokok dan kartu tanda penduduk pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba IPTU Maju K. Siregar. (dinaprihatini)