Surabaya (pilar.id) – Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan. Di antaranya memahami pentingnya netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, saat memberikan sambutan dalam acara ‘Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, POLRI dalam Pemilu 2024’ yang digelar oleh Bawaslu di Hotel JW Marriot Surabaya, Senin (5/12/2022) siang.
“Untuk seorang ASN, bagaimana mereka mendefinisikan sebagai pihak netral. Sampai manakah pandangan mereka bisa dianggap tidak netral atau netral,” ungkap Emil.
ASN, lanjut dia, memang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri. Hal ini sejatinya membuat poisisi ASN jauh lebih riskan. Khususnya jika dihubungkan dengan kemungkinan keberpihakan dalam Pemilu nanti.
Dengan gambaran ini, Emil kemudian mengingatkan perlunya kejelasan terhadap batas-batas dan pendefinisian kenetralan oleh ASN dalam Pemilu.
Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ada ketegasan soal netralitas ASN dalam politik termasuk pada saat pemilu. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Emil pun mengatakan, sosialisasi perihal kenetralan bagi ASN memiliki urgensitas tersendiri. Ia berharap agar sosialisasi bisa lebih spesifik dalam melakukan simulasi terhadap potensi-potensi yang nantinya bisa saja terjadi. “Maksudnya adalah supaya ini tidak masuk ke zona abu-abu. Jadi biar jelas, yang tidak boleh ini-ini-ini,” terangnya.
“Misal saja mereka berkumpul dengan keluarga atau sahabat dan ngobrol tentang politik, apakah itu dianggap tidak netral?” lanjut Emil Dardak.
Kejelasan tentang definisi netral ini juga diharap bisa memberi efek tenang dan aman bagi para ASN itu sendiri. Mulai dari pra hingga pasca Pemilu, ASN bisa tenang dalam menyuarakan kenetralannya dengan tidak takut akan karir mereka di masa depan.
“Bahkan Bawaslu juga tadi menyampaikan bahwa berdasarkan presentase ada ratusan laporan mengenai pelanggaran ASN yang terjadi,” ucapnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyatakan dukungan penuh akan upaya pemerintah yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah.
SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
“Situasi politik pada pemilu tahun 2024 bisa saja menghangat. Namun, saya mengingatkan agar ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun Pemilukada,” pungkasnya. (usm/hdl)