Jakarta (pilar.id) – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemblokiran berbagai platform dan game online sangat merugikan publik. Ia menyorot pasal karet yang terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
“Mengenai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, jadi ada istilahnya itu. Jadi itu akan memberangus masyarakat untuk berdemokrasi,” kata Trubus kepada Pilar.id, di Jakarta, Senin (1/8/2022).
PSE, lanjut Trubus, juga bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan inovasi digital. Menurutnya, ekonomi kreatif menjadi masa depan Indonesia. Dengan adanya PSE tersebut, sama saja membunuh kreativitas.
Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah merevisi regulasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah harus menunda pelaksanaannya. “PSE-nya ditunda dulu,” kata Trubus.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah diminta menyiapkan semua perangkat kebijakan yang diperlukan terlebih dahulu. Misalnya, kalau memang harus dilakukan pemblokiran, disertakan juga syarat pemanggilan minimal tiga kali enggan hadir.
“Artinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) itu harusnya pro aktif turun ke bawah, menjemput pola,” kata Trubus.
Menurut Trubus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat keluarnya aturan PSE tersebut. Sebagai pertanggungjawabannya, Trubus menyarankan Jokowi memanggilnya untuk memberikan penjelasan dan lebih baik mundur dari kursi jabatanya.
“Mundur saja kalau memang nggak bisa bekerja, harus ada pertanggungjawaban dari kebijakan ini,” kata dia.
Ia juga setuju kalau pemblokiran dibatalkan sambil pemerintah menyiapkan perangkat kebijakan yang tepat. “Buka lagi saja dulu,” kata dia. (ach/hdl)