Mataram (pilar.id) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi meninggalkan keluarga besar PDIP. Hal ini terjadi setelah Gibran dicalonkan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang mengindikasikan bahwa Gibran telah di-kuning-kan atau bergabung dengan Partai Golkar. Sebagai akibatnya, Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga PDIP.
Penyampaian ini disampaikan oleh Hasto Kristiyanto usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram pada hari Minggu (5/11/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi, calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Dalam konteks ini, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo telah mengusung pasangan Ganjar-Mahfud Md sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasto menegaskan bahwa Undang-undang parpol melarang seseorang untuk diusung oleh partai politik yang berbeda, mengingat hal ini dapat mengakibatkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
“Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar,” kata Hasto Kristiyanto.
Gibran, kata Hasto, sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi. “Politik itu bicara tentang etika, rakyat yang menyuarakan itu. Karena di atas partai ada rakyat,” tambah Hasto.
Dengan bergabungnya Gibran Rakabuming Raka dengan Partai Golkar, secara resmi dia tidak lagi memiliki KTA dari PDIP.
Hasto Kristiyanto menekankan bahwa hal ini berdasarkan ketentuan konstitusi, kecuali ada perubahan yang diizinkan dalam peraturan partai. Perubahan tersebut baru-baru ini dilakukan untuk mempertimbangkan usia dan pengalaman politik. (rio/ted)