Batang (pilar.id) – Seorang guru agama berinisial AM, 33 tahun yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap oleh Kepolisian Resor Batang.
AM diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 13 siswi SMP yang masih di bawah umur. Kasus tersebut berhasil terungkap setelah ada tujuh korban yang melaporkan tindak pemerkosaan dan pencabulan tersebut ke Polres Batang.
“Akan tetapi, pada hari ini (30/8/2022) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” kata Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Jawa Tengah, Selasa ((30/8/2022).
Para korban diminta tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.
“Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” katanya.
Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.
Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.
Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. (fat)