Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap 21 tindak pidana pemilu.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kasatgas Gakkumdu Polri, menjelaskan bahwa awalnya Satgas menerima 34 laporan tindak pidana pemilu yang harus diolah. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah dihentikan perkara (SP3) karena kurangnya bukti.
“Dari 34, 21 dalam proses penyelidikan, 3 SP3, dan 10 sudah mencapai tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan pada Selasa (30/1/2024).
Djuhandani menguraikan bahwa dari 10 kasus yang sudah mencapai tahap II, empat sedang dalam sidang, enam telah diputuskan pengadilan, dan satu telah melewati tingkat banding. Satu perkara yang diputuskan dalam tingkat banding akhirnya dibebaskan.
Sebelumnya, telah ada 7 terpidana yang dihukum dan satu dinyatakan bebas setelah melewati tingkat banding.
Djuhandani menyampaikan bahwa dari 34 tindak pidana pemilu yang diolah, 26 di antaranya terjadi selama masa kampanye, sedangkan delapan lainnya terjadi saat masa pendaftaran.
Polri tetap berkomitmen untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama pelaksanaan Pemilu di luar negeri dan mencegah intimidasi selama proses pemungutan suara. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menekankan perlunya pengawasan terhadap potensi kecurangan dalam pengelolaan surat suara.
“Saat hari pencoblosan, surat suara menjadi yang paling rawan. Pengawasan pada saat pencoblosan harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia,” kata Krishna.
Polri juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan mengawasi potensi keributan selama Pemilu di wilayah luar negeri.
Dengan melibatkan 95 personel dalam Satgas PAM TPSLN yang ditempatkan di 12 wilayah luar negeri, Polri berkomitmen menjalankan pengamanan Pemilu 2024 di luar negeri secara efektif, menciptakan proses demokratis yang adil dan aman. (ang/hdl)