Jakarta (pilar.id) – Dari hasil verifikasi administrasi calon partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur menemukan ada tiga parpol yang tidak memenuhi persyaratan minimal keanggotaan.
Seusi dengan aturan perundang-undangan, setiap partai politk yang ingin mengikuti Pemilu, harus memiliki anggota yang mencukupi di tiap kabupaten/kota. Angka minimal anggota untuk masing-masing partai adalah seperseribu.
Untuk kasus Kabupaten Pamekasan yang memiliki jumlah penduduk 841 ribu lebih jiwa, setiap parpol yang ingin jadi peserta pemilu harus memiliki minimal 841 orang anggota.
“Ada tiga dari 23 partai politik yang dilakukan verifikasi di sistem informasi partai politik (sipol) yang tidak memenuhi batas minimal jumlah keanggotaan partai,” kata Komisioner KPU Pamekasan Moh Amiruddin di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022).
“Nah, partai politik yang keanggotaannya kurang dari 841 orang ini sebanyak tiga partai,” katanya.
Karena itu, sambung Amir, KPU Pamekasan meminta kepada tiga partai politik itu untuk menambah keanggotaan partai sesuai dengan batas minimal, yakni 841 orang.
Selain masalah keanggotaan partai politik, temuan lainnya adalah adanya keanggotaan partai yang ganda.
“Misalnya satu orang tercatat menjadi dua anggota partai polisi, seperti tercatat di partai A, dan juga di partai B,” kata Amir.
Divisi Teknik Penyelenggara KPU Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, masa perbaikan administrasi partai politik ini hingga 28 September 2022.
Selanjutnya KPU Pamekasan akan melakukan pemeriksaan kembali berkas yang telah diperbaiki tersebut sebelum disetorkan ke KPU Pusat melalui KPU Jatim.
Menurut Moh Amir, secara nasional ada 24 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu, tapi di Pamekasan hanya 23 parpol yang mengajukan untuk diverifikasi.
Ke-24 partai politik itu masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.
“Dari 24 partai ini, PKP atau Partai Keadilan dan Persatuan tidak ada nama-nama anggota yang dikirim di Sipol untuk Pamekasan ini,” kata Amir, menjelaskan. (fat)