Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung bergerak memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus krisis minyak goreng. Pemeriksaan dijalankan beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo menjalankan reshuffle kabinet mengganti Lutfi dengan Zulkifli Hasan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Lutfi dimintai keterangan soal kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di tengah krisis.
“Betul (Muhammad Lutfi diperiksa),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Supardi menyebutkan pemeriksaan Lutfi dijadwalkan besok Rabu (22/6/2022). Status Lutfi masih sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata dia.
Pada Senin (20/6/2022), Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai kalangan. Ada dari swasta, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koordinator Perekonomian.
Beberapa saksi yang diperiksa seperti Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendag Sugih Rahmansyah, anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Laksmi Sidarta, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wiliater Wiliarsi, dan Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Haryati.
Turut diperiksa Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Amar Yasin, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Asep Asmara dan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas perkara tahap I terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6). Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Kelima tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang dan pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (her/beq)