Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut seharusnya Bharada E atau Richar Eliezer bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mencontohkan seperti yang dilakukan oleh Ricky Rizal kala menolak perintah Ferdy Sambo.
“Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, ‘saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat’, toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada,” kata dia, dikutip dari PMJ News, Minggu (22/1/2023).
Dengan demikian, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai sudah tepat dan tidak akan direvisi.
“Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana,” ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.
Menurut Fadil, eksekutor ini tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Sebelumnya, banyak pihak yang menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara pada Bharada E.
Selain LPSK yang telah memberikan rekomendasi kepada jaksa, pihak keluarga Brigadir J sebelumnya juga meminta Bharada E dituntut dengan hukuman yang paling ringan. (ade)