Semarang (pilar) – Ahli hukum pidana, Solahudin menyebutkan bahwa hasil poligraf bisa menjadi alat bukti yang sah.
Hal tersebut diungkapkannya ketika menjalani persidangan pembunuhan Brigadir J sebagai saksi sesuai dengan keilmuannya Rabu (4/1/2023).
Dia menambahkan, hasil poligraf sebagai bukti yang sah terebut masih perlu penilaian majelis hakim.
“Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuan dalam hal ini. Itu kan perkembangan teknologi,” ujar Solahudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau sesuai dengan keilmuan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah, maka menjadi alat bukti yang sah. Itu yang akan dinilai oleh hakim,” sambungnya.
Solahudin menuturkan, hasil tes poligraf memenuhi syarat dan validitas karena dalam persidangan keterangan dari ahli turut disumpah.
Menurutnya, hasil poligraf bisa memenuhi syarat dan kriteria lantaran keterangan para ahli sudah disumpah.
“Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” katanya.
Dengan demikian, keterangan ahli berdasarkan hasil poligraf tersebut bisa jadi alat bukti.
“Dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti,” jelasnya. (ade)