Jakarta (pilar.id) – Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus konten prank KDRT tersebut hingga naik ke tahap penyidikan.
Saat ini, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
“Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12/2022) dikutip dari PMJ News.
Dalam kasus tersebut, Baim Wong dan istrinya disangkakan dengan pasal 220 KUHP soal laporan palsu.
Dengan demikian, Baim Wong dan Paula terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” jelas Nurma.
Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Dia mengatakan status Baim Wong dan istrinya apakah menjadi tersangka atau tidak adalah kewenangan penyidik.
“Nanti penyidik yang menentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Konten prank KDRT Baim Wong dan Paula tersebut juga hampir berbarengan dengan saat ramai kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar. (ade)