Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Tersangka SH, yang merupakan Komisaris PT RP yang berperan sebagai kontraktor, terkait kasus tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 hingga 2015.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Jumat (12/5/2023), KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka SH selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 10 Mei hingga 29 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SH bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MN selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab. Bengkalis, TAK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IKS Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor, PES Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor, DH Project Manager PT WIKA Persero, FT Staf Pemasaran PT WIKA Persero, MB Direktur PT ANN/Kontraktor, HS Komisaris PT ANN/Kontraktor, serta VS Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015/Kontraktor.
Dalam konstruksi kasus ini, terdapat proyek pembangunan jalan lingkar timur Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis senilai Rp203,9 miliar TA 2012 dan 2013. Tersangka SH selaku Komisaris PT RP diduga berusaha memenangkan proyek tersebut. Sebelum proses lelang, SH bertemu dengan Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis, untuk mengondisikan proses lelang.
Diduga SH memberikan uang sejumlah Rp175 juta kepada MN dan Syarifuddin untuk memperlancar pengondisian lelang tersebut. Setelah perusahaan SH memenangkan proyek dan proyek dilaksanakan, ditemukan ketidaksesuaian antara evaluasi realisasi progres dan volume item pekerjaan dengan isi kontrak.
SH juga diduga menyetujui pengeluaran uang untuk diberikan ke para pihak, termasuk PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, serta staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar termin pembayaran dilakukan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan di antaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Perbuatan Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 Miliar. (usm/hdl)