Batam (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, mengajukan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp93,7 miliar. Dari total anggaran ini, 65 persen di antaranya, setara Rp52 miliar, digunakan sebagai honorarium panitia ad hoc.
“Hampir 65 persen dari anggaran tersebut untuk honorarium panitia ad hoc, seperti petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” kata William Seipattiratu, anggota KPU Kota Batam, Rabu (1/6/2022).
Dalam anggaran juga dimasukkan kebutuhan alat pelindung diri (APD) sekitar Rp1 miliar. Secara perinci untuk biaya tahapan persiapan dan pelaksanaan Rp28 miliar, dan biaya operasional dan administrasi perkantoran selama tahapan sekitar Rp11 miliar.
Dijelaskan William, pihaknya mengajukan anggaran Pilkada 2024 saat ini karena sumber pendanaan pilkada berasal dari APBD Pemkot Batam, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan begitu, KPU Kota Batam berharap pemkot setempat dapat menindaklanjuti pengajuan anggaran tersebut, kemudian membahas bersama DPRD Kota Batam meskipun tahapan Pilkada 2024 masih 1 tahun lagi.
Agar Pemkot Batam dalam penyusunan APBD nanti, kata William, tidak terkesan pengajuan dari KPU setempat mendadak. “Diketahui bersama, untuk anggaran tahun 2023, misalnya, pembahasannya telah dilakukan sejak 2022,” katanya. (ret/hdl/ant)