Jakarta (pilar.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
“Dalam waktu dekat ini, KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (11/2/2022).
Said mengatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, maka JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh. Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” kata dia.
Dia mencontohkan, keluarnya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
“Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2000,” lanjutnya.
Menurut dia, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkontitusional bersyarat.
Untuk itu, KSPI mendesak Ida Fauziyah mencabut Permenaker 2/2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di-PHK.
Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah terkena PHK.
“Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujarnya. (her/hdl)