Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tanggapan Serikat Buruh Soal Upah dan Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Tanggapan Serikat Buruh Soal Upah dan Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Peristiwa Achmat D4 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja belum berpihak pada kepentingan buruh. Khusus di klaster ketenagakerjaan, setidaknya ada 9 isu yang disorot oleh buruh, yaitu tentang pengaturan upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, PHK, pesangon, waktu kerja, istirahat atau cuti, sanksi, hingga tenaga kerja asing.

Terkait dengan pengaturan mengenai upah minimum, Said melihat ada 4 persoalan. Pertama, di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurut Said, dengan menggunakan kata ‘dapat’, maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak oleh guberur.

“Kami meminta kata ‘dapat’ dihapuskan, sehingga bunyinya di dalam Perppu menjadi: Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” kata Said, di Jakarta, Rabu (4/1/2022).

Kedua, di dalam UU No 13 Tahun 2003 disebutkan mengenai kenaikan upah minimum berdasarkan survey kebutuhan hidup layak. Namun, ketentuan tersebut diubah dalam aturan turunan UU 13/2003, yaitu PP 78/2015 yang menyebutkan, formula kenaikannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Tetapi dalam UU Cipta Kerja menjadi tidak jelas, karena menggunakan formula inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kata ‘atau’, berarti opsional. Hanya dipilih salah satu,” ujar Said.

Menurut Said, formula kenaikan upah minimum menjadi semakin tidak jelas dalam UU Cipta Kerja. Karena, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu. Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu menggunakan kalimat ‘indeks tertentu’ yang justru membuat tidak jelas.

Baca Juga  Kemnaker Pastikan UU Cipta Kerja untuk Perkuat Kualitas Perlindungan Tenaga Kerja

Persoalan selanjutnya, adanya pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah. Pasal ini dianggap semakin membingungkan, karena bertentangan dengan ketentuan sebelumnya yang mengatur formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Presiden Partai Buruh itu menduga, ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah dalam keadaan krisis ekonomi. Karena itu, pemerintah menggunakan kalimat formulanya akan diubah. Tetapi harus disadari, dalam keadaan krisis pun masih ada juga perusahaan yang mampu membayar kenaikan upah minimum.

“Seharusnya bukan formulanya yang diubah. Tetapi ada kebijakan, bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu bisa mengajukan penangguhan dengan disertai bukti tertulis dalam kondisi merugi dua tahun berturut-turut,” katanya.

Point terakhir, soal dihapusnya upah minimum sektoral. Partai Buruh menolak kebijakan tersebut, dan meminta agar upah minimum sektoral tetap diberlakukan.

Said menambahkan, dalam UU Cipta Kerja masih memperbolehkan adanya tenaga alih daya atau outsourcing. Meski penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya akan ditentukan oleh pemerintah, tetapi tidak jelas pembatasannya.

“Partai Buruh menilai pasal outsourcing harus kembali kepada UU No 13 Tahun 2003. Ada kegiatan pokok dan penunjang, yang boleh menggunakan outsourcing hanya di pekerjaan penunjang.
Itu pun hanya dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan. Catering, security, driver, cleaning service, dan penunjang perminyakan,” ujarnya. (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
KSPI Presiden KSPI Said Iqbal UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

Said Iqbal

500 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi Peringati Mei Day

19 April 2023

Sadar Diri Gagal Masuk Parlemen, Partai Buruh Gugat Parliamentary Threshold

19 April 2023

Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

13 April 2023

Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Secepatnya 15 April 2023

31 Maret 2023
Indah Anggoro Putri

Kemnaker Pastikan UU Cipta Kerja untuk Perkuat Kualitas Perlindungan Tenaga Kerja

22 Maret 2023
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Demo Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.598 Personel

28 Februari 2023
Fajri Nursyamsi

PSHK: Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut!

19 Februari 2023
sawit

Guru Besar IPB Sebut Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

17 Februari 2023

Bacakan Pledoi, PT Duta Palma Surya Darmadi Klaim Taat Aturan pada Negara

15 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.