Sampit (pilar.id) – Sanksi tujuh SPBU di Provinsi Kalimantan Tengah diberikan karena terbukti melanggar aturan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sales Branch Manager Pertamina Kalimantan Tengah Hutama Yoga Wisesa mengatakan sanksi tersebut dengan beberapa tingkatan.
“Sanksi pembinaan itu ada banyak tingkatannya, mulai dari peringatan, pengaturan penyaluran, lalu penghentian penyaluran dan paling tinggi pencabutan izin,” tegas Wisesa di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Rabu (24/8/2022).
Ia menerangkan, di Kotawaringin Timur sejauh ini ada dua SPBU yang ke arah Palangka Raya. Di sana sudah dipasang spanduk juga karena ada pelanggaran. Di Jalan Tjilik Riwut juga ada.
Pertamina sangat serius dalam menertibkan dan memberantas pelanggaran penyimpangan distribusi BBM. Tentu itu sesuai kewenangan yang dimiliki, yakni di areal SPBU, sedangkan jika di luar SPBU maka menjadi kewenangan pihak aparat keamanan.
“Komitmen itu dibuktikannya dengan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Selama empat bulan dirinya bertugas di Kalimantan Tengah, Wisesa menyatakan sudah ada tujuh SPBU yang mereka beri sanksi,” jelasnya.
Tujuh SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Sukamara. Untuk di Kotawaringin, terdapat dua SPBU diantaranya.
“SPBU yang terbukti secara kuat melakukan pelanggaran penyaluran BBM terutama subsidi, contohnya melakukan pengisian ke jeriken tanpa adanya surat rekomendasi, karena itu kan diatur di Perpres, jadi pengisian itu ke jeriken itu wajib pakai surat rekomendasi dan di beberapa SPBU masih kami temukan. Kami lakukan pembinaan, mulai dari teguran sampai dengan pengaturan penyaluran BBM,” paparnya.
Menurutnya Pertamina perlu dukungan semua pihak dalam melakukan penertiban ini. Dukungan kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat, sangat penting agar semua berjalan lancar sesuai harapan.
Sementara itu terkait kuota solar bersubsidi yang dikelola Organda Kotawaringin Timur, Wisesa mengatakan tujuan awal pemberian kuota tersebut dengan harapan organisasi itu merangkul dan membantu seluruh pengusaha angkutan. Namun jika belakangan muncul polemik dan dinilai perlu evaluasi, maka Pertamina siap membahas masalah tersebut secara bersama-sama.
Ditambahkannya Pertamina menyalurkan ke pihak yang berhak mendapat subsidi. Jika fakta di lapangan ada indikasi kuat terjadi pelanggaran maka pihaknya perlu menindak tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Saat dilakukan evaluasi maka perlu ada pihak yang di tengah, karena jangan sampai nanti kita evaluasi itu untuk satu organisasi, lalu ada organisasi lain yang keluar atau yang baru lagi tidak selesai. Jadi saya minta pemerintah daerah agar bisa menengahi ini. intinya kami support kalau ada satgas segala macam malah kami senang sekali, karena pekerjaan kami terbantu,” pungkas Wisesa. (din/Antara)