Jakarta (pilar.id) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Minyak goreng diekspor ke luar negeri dengan kamuflase sayuran.
“Keuntungan puluhan miliar rupiah dari penyelundupan minyak goreng ke luar negeri layak untuk diproses korupsi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (17/3/2022).
Boyamin mengungkapkan, MAKI melaporkan dugaan tersebut pada Kamis, 16 Maret 2022 melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. MAKI telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal). Barang minyak goreng yang dalam dokumen eksport diduga tertulis sebagai sayuran adalah modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai. Karena, eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng.
Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.
Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri. Namun nyatanya dijual ke luar negeri, sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri
Kata dia, ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri.
Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp150.000 untuk kemasan 5 liter. Namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450.000 hingga Rp520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri.
Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya, 23 kontiner kali Rp450 jita adalah Rp10,35 miliar.
Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021) sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merk tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).
Juga terdapat data 23 dokumen PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merk tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, salah satunya Hongkong.
Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022. Dengan tambahan data ini, Boyamin berharap, Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkantersangka.
Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO, sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain besar jatah Kejagung, pemain menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta.
“MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak,” pungkasnya. (her/din)