Jakarta (pilar.id) – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru adalah prioritas strategis nasional karena manfaatnya pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan nasional, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
Dalam jangka pendek, pembangunan IKN dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi infrastruktur di wilayah IKN dan sekitarnya, mendorong perdagangan antar wilayah, serta penciptaan kesempatan kerja.
“Dalam jangka menengah dan panjang, pembangunan IKN dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah IKN dan sekitarnya dengan meningkatnya berbagai aktivitas ekonomi serta berkembangnya sektor-sektor ekonomi baru,” kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, lanjutnya, pembangunan IKN juga akan menjadi pionir untuk pengembangan konsep smart dan green city ke berbagai wilayah lain di seluruh Indonesia sebagai langkah adaptasi atas perubahan global yang tengah terjadi terait kesadaran baru atas konsep ekonomi hijau.
Pembangunan IKN juga akan berimplikasi besar untuk tujuan pemerataan kesejahteraan nasional. Hal ini sesuai komitmen Pemerintah untuk terus menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, baik antar kelompok pendapatan maupun antar wilayah (spasial).
Sebagai gambaran, PDRB Jawa dan Sumatera mendominasi hingga 80 persen PDB nasional dari 1983 hingga 2018. Dalam konteks ini, pemindahan IKN menjadi proyek yang strategis dalam menyelesaikan masalah ketidakmerataan tersebut.
“IKN akan menjadi sumber pertumbuhan baru yang selanjutnya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan percepatan kesejahteraan di wilayah sekitar IKN,” kata dia.
Pemilihan Kalimantan Timur dilakukan dengan pertimbangan yang kuat di antaranya lokasi yang aman dan minim ancaman bencana, aksesibilitas lokasi yang tinggi terhadap kota yang sudah berkembang, ketersediaan sumber air baku, ketersediaan lahan luas milik pemerintah atau BUMN sehingga mengurangi biaya yang dibutuhkan, dan potensi konflik sosial yang rendah.
IKN adalah program strategis pemerintah didukung melalui berbagai skema pendanaan, antara APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan peran swasta dan BUMN. Kontribusi APBN dialokasikan secara bertahap dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Kontribusi APBN akan difokuskan pada penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, kluster perkantoran K/L, bangunan strategis pangkalan militer, pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan,
sanitasi, dan drainase.
Sedangkan untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi, dan sarana perbelanjaan dibiayai secara kolaboratif dengan swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun murni swasta.
Selain dilakukan dengan kolaborasi swasta, pembiayaan IKN dapat ditekan dengan optimalisasi aset atau Barang Milik Negara dengan melakukan perubahan peruntukan aset (asset repurposing) contohnya dengan menyewakan BMN lama di ibu kota saat ini untuk menghasilkan penerimaan negara.
Porsi APBN dalam pembiayaan IKN dilaksanakan dengan terukur dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, dalam jangka pendek, anggaran IKN tidak akan mengganggu fokus pemerintah untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ke depan, dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan berkualitas diiringi reformasi fiskal yang komprehensif, proyek strategis IKN juga dapat berjalan beriringan dengan konsolidasi fiskal yang sangat penting bagi stabilitas ekonomi Indonesia. Pada APBN 2022 dengan defisit yang diperkirakan lebih kecil
dari 4,85 persen PDB.
Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan proyek strategis IKN berjalan dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang. Arti dari koridor pengelolaan fiskal yang sehat adalah bahwa APBN tetap mampu melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023
secara optimal, mendorong keseimbangan primer menuju positif dan mengendalikan rasio utang, dan dapat mengendalikan biaya utang baik bunga dan pokok utang dalam batas toleransi sehingga dapat membuat ruang fiskal lebih fleksibel.
Selain membawa dampak dari sisi belanja APBN karena merupakan proyek strategis pemerintah, perlu diingat bahwa IKN akan membawa dampak peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah IKN dan sekitarnya.
Peningkatan aktivitas ekonomi ini tentunya akan berdampak juga pada adanya potensi peningkatan pendapatan masyarakat dan aktivitas konsumsi, sehingga pada gilirannya meningkatkan potensi penerimaan pajak. Pemerintah akan tetap memastikan tata kelola kebijakan fiskal dalam proyek strategis IKN.
“Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana daerah lainnya di Indonesia,” pungkas Febrio. (her/din)










