Jakarta (pilar.id) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada Jumat (2/9/2022) menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
KPK menduga, adanya penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD tersebut dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK masih belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,” ucap Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Lebih lanjut, Ali Fikri juga menyatakan bahwa KPK telah melakuikan proses pengusutan mulai dari pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.
“KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik,” katanya. (fat)





