Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang ratusan juta rupiah.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” ujar ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Dia menambahkan, perkembangan terakhir ada lima 5 orang yang diamankan dalam tangkap tangan tersebut. Mereka terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta. Saat berita ini disusun, mereka masih dalam perjalanan menuju Gedung KPK.
“Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Namun, Ali belum mau menyebut, terkait penanganan perkara apa pemberian dan penerimaan uang tersebut.
“Perkembangannya akan disampaikan,” katanya. (hen/din)