Jakarta (pilar.id) – Dalam era digital saat ini, harapan dan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan layanan elektronik semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan transaksi dan interaksi di dunia digital. Keamanan data pribadi adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam pengalaman konsumen, terutama setelah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.
Konsumen dapat dengan mudah beralih, mengurangi, atau bahkan berhenti menggunakan layanan digital jika mereka merasa data pribadi mereka tidak aman. Oleh karena itu, transformasi layanan digital yang lebih aman dan terpercaya adalah suatu keharusan.
Hasil riset yang dilakukan oleh VIDA bersama dengan Katadata Insight Center menunjukkan bahwa penggunaan identitas digital dalam layanan digital mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Identitas digital berperan dalam menjaga keamanan data pribadi, meningkatkan efisiensi dan akurasi, serta mempermudah dan mempercepat proses layanan.
Menariknya, sebanyak 88 persen perusahaan di Indonesia merasa perlu mengadopsi teknologi identitas digital untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya kepercayaan digital dalam mengembangkan ekosistem digital.
Pribadi Hasto Kusumo, AVP Partner Business Development and Marketing Partnership VIDA, berbicara tentang pentingnya kepercayaan digital dalam akselerasi transformasi digital. Implementasi pelindungan data pribadi memainkan peran penting dalam meningkatkan kepercayaan digital ini, karena melibatkan keamanan dan integritas data pribadi individu.
Dengan pelindungan data pribadi yang kuat, risiko penyalahgunaan data atau kebocoran informasi dapat diminimalkan. Selain itu, ini memberikan kepastian hukum bahwa semua layanan berjalan sesuai etika, yang pada gilirannya membuka peluang ekspansi bisnis.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), VIDA adalah solusi transformasi digital yang aman dengan kebijakan ketat untuk melindungi data pribadi sesuai dengan UU PDP.
VIDA mencakup pengendalian dan pemrosesan data pribadi, penyimpanan data, dokumen tata kelola, keamanan informasi, tinjauan data, dan kendali akses.
Selain berlandaskan UU PDP, VIDA juga memastikan bahwa kebijakan privasi mereka sesuai dengan Permenkominfo 11/2022 dan peraturan sektor lainnya. VIDA secara rutin menjalani audit eksternal untuk memastikan praktik keamanan informasi mereka.
Pribadi Hasto Kusumo menekankan bahwa VIDA berkomitmen untuk mendukung akselerasi digital dengan menyediakan layanan verifikasi identitas online, tanda tangan digital, dan otentikasi yang mudah, semua ini dengan menjaga privasi dan keamanan yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap hari, VIDA melayani lebih dari 1,8 juta verifikasi wajah online dan melakukan 100 transaksi per detik.
Teknologi VIDA memiliki peran kunci dalam menjaga keamanan data pribadi pengguna layanan digital di berbagai industri, termasuk kesehatan, asuransi, transportasi online, uang elektronik, perdagangan elektronik, pinjaman berbasis online, perbankan, pembiayaan, dan perjalanan yang aman.
Ini semua bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada pengguna dalam menghadapi digitalisasi yang semakin kompleks. Ketika pelindungan data pribadi diterapkan dengan baik, transformasi digital akan berlangsung lebih terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
Dengan begitu, para pemangku kepentingan di dunia digital dan teknologi diharapkan untuk lebih berfokus pada keamanan dan pelindungan data pribadi demi memperkuat kepercayaan konsumen dan mempercepat transformasi digital yang berkelanjutan. (mad/ted)