Jakarta (pilar.id) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Akhmad Akbar Soesamto mengatakan, pemerintah harus bijaksana dalam membiayai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih, Undang Undang IKN tidak membatasi lama waktu perpindahan.
“Pemerintah tidak perlu memaksakan diri, mengalokasikan terlalu banyak anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan ibu kota baru,” kata Akhmad, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Perpindahan ini dipastikan akan dilakukan secara bertahap bahkan mungkin hingga tahun 2045. Di samping itu, pemerintah musti mempertimbangkan berbagai kondisi perekonomian dalam negeri saat ini.
Akhmad mengatakan, selama pandemi Covid-19 berlangsung, APBN bisa dikategorikan dalam kondisi darurat. APBN memungkinkan defisit lebih dari 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) untuk membantu perekonomian nasional di tengah pandemi.
“Nah, membangun ibu kota baru itu bukan sesuatu yang darurat. Visinya beda banget, visi kedaruratan dengan visi membangun ibu kota baru,” kata Akhmad.
Menurut Akhmad, pada tahun ini pemerintah menghadapi dilema yang begitu banyak. Mulai dari tuntutan untuk menaikkan harga bahan bahan minyak (BBM), hingga tarif dasar listrik (TDL). Bila harga BBM dan TDL tidak dinaikkan, maka ancaman inflasi yang tinggi siap menghadang di depan mata.
“Kalau tidak dinaikkan, subsidi pemerintah akan meningkat,” kata dia.
Ia menganalogikan, uang senilai Rp1 triliun sama-sama untuk membangun gedung baru di IKN dan lokasi lain yang sudah padat penduduk atau digunakan untuk subsidi BBM. Uang tersebut akan langsung terasa manfaatnya kalau digunakan untuk pembangunan di kawasan padat penduduk dan membiayai subsidi BBM.
“Sementara kalau uang Rp1 triliun digunakan untuk di ibu kota baru, itu baru akan terasa manfaatnya 2 tahun lagi. Karena gedung di sana dibangun sekarang, belum ada yang nempati,” kata dia.
Ditambahkan Akhmad, meskipun kondisi APBN selama dua bulan pertama di awal 2022 cenderung baik, namun masih ada 10 bulan ke depan yang perlu diwaspadai. Terlebih, APBN darurat yang memungkinkan untuk defisit yang diikuti risiko serta utang, maka dari sisi belanja juga harus tetap bijaksana.
Untuk diketahui, sejak Undang Undang IKN ditetapkan, DPR dan pemerintah telah mengalokasikan plafon anggaran sebesar Rp46 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan IKN dalam rentang waktu 2022-2024. (ach/hdl)










