Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar Indonesia di Myanmar dan Thailand menekan otoritas Myanmar untuk menyelamatkan 20 pekerja migran Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan desakan tersebut setelah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan bahwa WNI tersebut sedang disekap di Myanmar akibat penipuan online scam.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah perlindungan, termasuk mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok. Namun, tantangan perlindungan WNI cukup tinggi karena mayoritas WNI berada di Myawaddy, yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.
Meskipun demikian, pemerintah akan tetap berupaya untuk melindungi para WNI, termasuk dengan meminta otoritas Myanmar memetakan jejaring di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati online scam. Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku dan melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang modus-modus TPPO dalam kasus online scam.
Tercatat dari 2020 hingga 2023, KBRI Yangon telah menerima 203 laporan terkait WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, dengan indikasi TPPO. Bahkan sampai April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI ke Tanah Air.
Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan keselamatan dan hak-hak para pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri, terutama dalam menghadapi kasus TPPO dan penipuan online scam yang semakin marak. (hdl)