Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengukuhkan penghargaan kepada 16 pelaku usaha yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam pengelolaan lingkungan di Kota Pahlawan. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap ketaatan dan kepatuhan mereka terhadap regulasi lingkungan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
Penyerahan anugerah untuk periode tahun 2022-2023 ini dilangsungkan secara resmi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kepada para pelaku usaha yang berprestasi. Acara ini berlangsung di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya pada Jumat (24/12/2023).
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rasa syukurnya karena hingga saat ini, sinergi antara Pemkot dan pelaku usaha dalam menjaga lingkungan terus berlangsung. Bagi Wali Kota, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan keterlibatan semua pihak.
“Dengan penghargaan ini, Surabaya menegaskan bahwa kekuatan kita ada pada kebersamaan dan ketaatan dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Wali Kota Eri dalam sambutannya.
Beliau menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah investasi untuk masa depan anak cucu. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya terus mendorong pelaku usaha di berbagai sektor untuk patuh terhadap aturan pengelolaan lingkungan.
“Pintu bagi semua jenis usaha di Surabaya tetap terbuka. Namun, ketaatan dalam menjaga lingkungan adalah kunci utama dalam semua aktivitas usaha. Jika lingkungan tidak dijaga, maka Surabaya akan menghadapi risiko kerusakan yang besar,” paparnya.
Wali Kota Eri mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk berkolaborasi dalam menjaga lingkungan. Hal ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjalankan operasional bisnis dengan tetap mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.
“Ikutilah aturan-aturan ini agar bisnis Anda tetap lancar sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Itulah yang menjadi kunci dalam pembangunan Kota Surabaya ini,” tambahnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga menyampaikan apresiasi kepada 16 pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan lingkungan. Ia yakin bahwa para pelaku usaha tersebut akan terus konsisten dalam menjaga lingkungan di masa mendatang.
“Selamat kepada semua perusahaan yang menerima penghargaan. Semoga ini menjadi dorongan bagi bisnis di Surabaya untuk terus menjaga lingkungan sekitar dan mempertahankan keindahan Kota Surabaya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa evaluasi pengelolaan lingkungan dilakukan di berbagai sektor usaha, termasuk apartemen, hotel, perkantoran, mess, rumah sakit, klinik kecantikan, pusat perbelanjaan, supermarket, industri, dan perdagangan.
“Kami juga menerima usulan untuk mengkompetisikan perumahan dan memberikan penghargaan. Rencananya, evaluasi terhadap perumahan akan dilakukan pada tahun mendatang,” ujar Hebi.
Hebi menjelaskan beberapa indikator penilaian dalam penghargaan ini, termasuk administrasi pelaku usaha terkait kelengkapan izin lingkungan.
“Selain itu, penilaian mencakup pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah B3. Karena limbah B3 menjadi fokus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tambahnya.
Menurut Hebi, sejumlah jenis usaha yang dinilai memerlukan upaya lebih besar, karena izin pengelolaan lingkungan juga berpengaruh pada izin-izin lainnya.
“Di Surabaya, izin-izin lingkungan memiliki timeline. Setiap izin yang masuk, dapat diawasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Hebi menambahkan bahwa pelaporan dokumen lingkungan hidup dalam kegiatan usaha sekarang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Simpel yang disediakan oleh DLH Surabaya sejak tahun 2022.
“Mulai tahun 2022, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Simpel. Ini adalah langkah yang memudahkan pelaporan kegiatan usaha terkait pengelolaan lingkungan secara online,” tutupnya. (rio/hdl)










