Hulu Sungai Selatan (pilar.id) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan mewajibkan pengunjung sudah vaksin ketiga atau booster. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang akan menjenguk warga binaan, baik tahanan atau narapidana.
Seperti dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta, aturan wajib vaksin ketiga tersebut sehubungan dengan kunjungan tatap muka di rutan setempat sejak 18 Juli 2022.
“Kamis sudah buka kembali kunjungan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sesuai dengan edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa yang masuk itu wajib booster atau vaksin ketiga,” katanya, Minggu (31/7/2022).
Dikatakan pula, pengujung masih dibatasi hanya untuk keluarga dekat saja dengan jadwal kunjungan dibagi dua, yaitu warga binaan tahanan pada hari Senin dan Selasa, dan pada hari Kamis untuk warga binaan narapidana.
Warga binaan yang dikunjungi juga telah divaksin minimal vaksin kedua. Dengan demikian, lanjut dia, kalau ada kiriman tahanan, baik dari polres maupun kejaksaan, belum divaksin, belum boleh dikunjungi, dan harus divaksin lebih dahulu.
Bahkan, kata Jeremia Leonta, ada beberapa tahanan dari lima hingga tujuh orang yang terkendala belum bisa divaksin karena adanya komorbid serta kartu tanda penduduk (KTP)-nya tidak jelas.
“Mereka yang tidak punya KTP atau nomor KTP-nya ini tidak hanya dari HSS juga dari luar daerah. Selain itu, tahanan juga tidak bisa langsung dijenguk karena mereka harus ikuti pengenalan lingkungan rutan maksimal 30 hari,” katanya.
Menurut dia, selama pengenalan lingkungan tersebut belum diizinkan untuk dijenguk, kecuali nantinya setelah habis masa pengenalan lingkungan, mereka divaksin dan dinyatakan betul-betul telah sehat.
Ia mengakui adanya kelebihan warga binaan di Rutan Kandangan. Saat ini ada 286 warga binaan, atau berkurang karena adanya yang sudah bebas.
Pembagian jadwal kunjungan, kata dia, juga tidak bisa lebih dari satu kali dalam sepekan. Pembatasan ini dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19, di samping penerapan protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker.
Dikatakan pula bahwa vaksinasi juga telah dilaksanakan, baik untuk warga binaan pada tanggal 15 Juli lalu maupun masyarakat umum pada tanggal 19 Juli 2022. “Pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan BIN dan Polres HSS,” katanya. (ret/hdl/ant)