Surakarta (pilar.id) – BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Dengan mengikuti BPJS Kesehatan, masyarakat nantinya diharapkan akan mendapatkan keringanan dan kemudahan ketika mengalami masalah kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Namun, tidak sedikit dari para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Demi mempermudah dan meringankan beban para peserta yang memiliki tunggakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Surakarta, Jawa Tengah, menyosialisasikan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta Yessi Kumalasari di Solo, Selasa (9/8/2022), mengatakan ditargetkan sebanyak 12.678 peserta penunggak bisa mengikuti program tersebut.
Meski demikian, realisasi jumlah peserta yang sudah mengikuti program tersebut hingga bulan Juli 2022 sebanyak 930 peserta.
“Dari sisi rupiah, peserta yang ikut Program Rehab sampai Rp775.771.850. Namun masih ada sisa tagihan yang harus dibayarkan, yakni sebesar Rp1,5 miliar untuk wilayah Kantor Cabang Surakarta,” katanya.
Sementara itu, dikatakannya, Program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Ia mengatakan tunggakan iuran yang bisa dibayarkan secara bertahap tersebut merupakan tunggakan maksimum 24 bulan.
Ia berharap program tersebut mampu meringankan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum bisa membayar tunggakan secara langsung.
Sesuai dengan syarat, dikatakannya, peserta Rehab memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimum tunggakan 24 bulan.
“Melihat datanya, banyak peserta yang nunggak tapi masih belum ikut Program Rehab. Yang belum ikut program jauh lebih banyak dibandingkan yang sudah ikut. Oleh karena itu, kami terus sosialisasikan program ini,” katanya. (fat)