Surabaya (pilar.id) – Dua komplotan perampokan berpistol mainan yang menyatroni minimarket di Jalan Gayungsari Barat Surabaya akhirnya diringkus polisi pada Minggu (18/9/2022).
Kedua komplotan yang berhasil diringkus, ialah pria berinisial SSN (25) warga Grobokan, Jawa Tengah, dan DM (27) warga Karawang, Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakih menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Gayungan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan dalam pengakuan tersangka sudah beraksi di delapan tempat, di tiga kabupaten dan satu kota kawasan Jawa Timur,” kata Kompol Fakih, Selasa (27//9/2022) saat press release.
Komplotan ini lanjut Kompol Fakih, diketahui tinggal di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya dan masing-masing sudah memiliki peran sendiri.
“Tersangka SSN sebagai joki motor sarana aksi dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan,” jelas Kompol Fakih.
Selama beraksi, Kompol Fakih menjelaskan, jika DM kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas yang digunakan menyalakan rokok dan bukanlah senjata api.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, bahwa kronologis awal, saat tersangka DM masuk minimarket terlebih dulu lalu menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan dan menguras uang minimarket tersebut.
“Sedangkan tersangka SSN berada di luar, sembari bersiap di atas motor untuk mengawasi situasi, meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli,” urai Kapolsek Gayungan.
“Karena merasa dirugikan, akhirnya karyawan minimarket melapor dan kami langsung melakukan olah TKP,” ujarKompol Suhartono.
Dengan berbekal rekaman CCTV lanjut Kompol Suhartono, tim anti bandit Polsek Gayungan langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo.
Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja, namun juga pernah beraksi di SPBU wilayah Jalan Jenggolo Sidoarjo.
“Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru,” sebut Kapolsek Gayungan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 23 juta rupiah, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dan satu stel pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 6 tahun penjara. (jel/hdl)