Jakarta (pilar.id) – Pemerintah resmi menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis penuh.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas Evaluasi PPKM, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan aturan ini segera dituangkan dalam surat edaran. Ketentuan baru segera berlaku seiring dengan terbitnya SE.
Sementara, Pemerintah terus menggenjot vaksinasi. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster maupun dosis kedua diminta untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.
Langkah ini menjadi upaya Pemerintah agar pandemi dapat segera berakhir. Apalagi, vaksinasi booster di Jawa-Bali masih cukup rendah.
“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” kata Luhut.
Tak hanya itu, Pemerintah juga menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Sehingga kedatangan internasional baik WNI maupun WNA tidak perlu lagi menjalani karantina.
Meski begitu, PPLN diharuskan menunjukkan bukti pemesanan hotel dengan durasi menginap selama 4 hari. Juga wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksinasi minimal dua dosis.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” kata dia (beq)