Batam (pilar.id) – Beberapa hari lalu, tepatnya pada Jumat, 14 Oktober 2022, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,6 kilogram dari Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Kepri berhasil menangkap tersangka berinisial F. Namun, pelaku lain yang diketahui berinisial N, berhasil kabur. Sampai saat ini, Polda Kepri masih dalam proses pencarian terhadap pelaku penyelundupan sabu-sabu yang melarikan diri tersebut.
“Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Senin (24/10/2022).
Puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, diketahui diselundupkan dari Malaysia dan akan diedarkan ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
“Dari tersangka berinisial F petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram,” katanya.
Sabu-sabu sebanyak itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh tersangka F.
Dari hasil pengembangan, kata Harry, diketahui sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
“Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatera Selatan dengan imbalan Rp10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut,” ujar Harry.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad David menjelaskan sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.
“Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah sebesar Rp250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” kata David.
Dalam penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia dan sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (jel/fat)