Jakarta (pilar.id) – Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, almarhum M Hasya Atalah Syaputra, yang meninggal dalam kecelakaan dicabut oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Hasya Atalah Syaputra adalah tersangka sekaligus korban meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.
Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Polri untuk menggugurkan status tersangka Hasya Attalah Syahputra karena kasusnya sudah dihentikan.
Hal itu perlu dilakukan agar keluarga mahasiswa UI tersebut tenang.
Terlebih lagi, Habiburokhman tak ingin nama institusi Polri tercoreng karena hal yang seperti ini.
“Kami mengusulkan agar Polri memberikan penjelasan bahwa status tersangka tersebut dengan sendirinya gugur karena kasusnya sudah disetop,” tuturnya, Jumat (3/2/2023).
“Yang jelas jangan sampai kinerja Polda Metro Jaya yang akhir-akhir ini sangat cemerlang jadi tercoreng karena mispersepsi terkait kasus Hasya ini,” sambungnya. (ade)