Mempawah (Pilar.id) – Polisi menangkap JS (61), seorang pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mempawah. Penangkapan itu dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di bawah pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya membenarkan adanya penangkapan. “Ya memang benar, kami telah menangkap seorang laki-laki, dengan inisial JS dan berumur 61 Tahun,” kata Kabid Humas di Pontianak, kemarin.
Lanjut Kabid Humas, penangkapan itu dilakukan di sebuah warung, kawasan Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu 15 Februari 2023 pukul 20.45 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi Narkoba Jenis sabu. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan JS di telapak kaki sebelah kiri.
Kabid Humas menyebutkan dari kasus ini Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menyita barang bukti sebanyak 3 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,4 Gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor dan satu unit Handphone yang selama ini dijadikan alat transportasi dan komunikasi dalam transaksi Narkoba.
“Saat ini Tersangka JS beserta barang-barang bukti telah diamankan petugas di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan pihak kami juga berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat agar mau memberikan informasi tentang adanya aktivitas transaksi Narkoba supaya bisa kita lakukan tindakan hukum demi menyelamatkan generasi penerus kita,” pungkas Kabid Humas. (din)