Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap selebgram, Ajudan Pribadi di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi ditangkap oleh Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar atas dugaan tindak pindana penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.
“Ada laporan awal terjadi November 202 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” jelas Kasatreskrim Polres Jakbar, Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).
Namun, Andri menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus yang menjerat Ajudan Pribadi.
“Besok kita rilis, ya,” lanjut Andri.
Andri juga menjelaskan bahwa saat ini, Ajudan Pribadi yang memiliki nama asli Akbar tersebut belum diboyong ke Jakarta namun, masih ditahan di Makassar.
“Sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” terang Andri.
Dugaan awal, Ajudan Pribadi dinilai telah melanggara Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dan penggelapan. (fat)