Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita ponsel milik AWK (23), pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1. Penangkapan ini dilakukan di Jember, Jawa Timur, sekitar pukul 09.30 WIB pada hari Sabtu (13/1/2024).
Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, menjelaskan bahwa ponsel AWK disita sebagai bagian dari barang bukti terkait pelanggaran yang dilakukannya. “Kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran yaitu alat-alat yang dipakai di handphone ataupun yang lainnya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
AWK, yang dikenal sebagai pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, telah mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kepemilikan akun tersebut dan mengakui telah menulis komentar berisi ancaman penembakan pada calon presiden tersebut saat siaran langsung di TikTok.
Namun, polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu. Sandi menjelaskan, “Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.”
Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku. Ancaman terhadap calon presiden merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tepat agar dapat memberikan rasa aman dan keamanan dalam konteks Pemilu 2024. (ang/hdl)