Malang (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), adalah akses pintu keluar stadion yang tertutup karena terkunci.
“Problemnya ada di pintu yang terkunci,” Jokowi seperti disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/10/2022).
Selain akses pintu yang terkunci, tangga stadion juga terlalu curam. Di tambah, kepanikan dari seluruh penonton memicu kondisi berdesakkan.
“Tapi itu saya hanya melihat lapangan. Semua akan disimpulkan tim independen pencari fakta,” kata dia.
Oleh sebab itu, Jokowi memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengaudit bangunan Stadion Kanjuruhan.
Ia minta kepada Kementerian PUPR memperbaiki pintu, pintu gerbang, posisi duduk, pagar dan lain-lain sebagainya, sehingga keselamatan penonton menjadi utama.
“Lita sudah memerintahkan Menteri PUPR untuk mengaudit bangunan Stadion Kanjuruhan terhadap seluruh stadion yang dipakai liga,” katanya.
Dia menargetkan kepada Kementerian PUPR untuk menuntaskan audit Stadion Kanjuruhan dapat selesai dalam waktu satu bulan.
“Sekali lagi yang paling penting, seluruh bangunan stadion akan diaudit oleh Kementerian PUPR,” tegas Jokowi.
Tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai Arema FC menjamu Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022). Hasilnya Arema FC kalah 2-3 atas tamunya Persebaya Surabaya.
Penonton yang kecewa turun ke lapangan. Selang beberapa menit, kerusuhan terjadi.
Dalam video yang beredar, terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
Diduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.
Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. (her/fat)