Surabaya (pilar.id) – Para pedagang kali lima yang berjualan di pinggir jalan di kawasan Kapasari, Gembong, dan Ngaglik ditertibkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Mereka ditertibkan karena sejak tahun 2018, Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan fasilitas untuk berjualan di Pasar Gembong Asih.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa (1/2/2022).
“Relokasi PKL itu untuk mengembalikan pedestrian dan tepi jalan sebagaimana fungsinya. Itu sesuai Perda 10 Tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan dan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum,” katanya.
Namun, lanjut dia, para PKL tersebut kembali berjualan di jalan, padahal sudah punya stan di Pasar Gembong Asih, sehingga pedagang di dalam pasar, mengajukan keberatan, karena pembeli tidak mau masuk ke dalam.
Bahkan, Eddy menyebut, sejak Tahun 2018, surat pemberitahuan sudah sering kali diberikan Satpol PP agar para PKL tak lagi berjualan di jalan. Namun, ketika pihaknya mulai konsentrasi ke lokasi lain, para PKL itu mencari kesempatan untuk kembali di pinggir jalan.
“Hak sudah diberikan oleh pemkot dengan relokasi ke sentra Gembong Asih. Pemkot hanya minta kewajiban mereka untuk mematuhi tidak jualan lagi di jalan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Pedagang Pasar Gembong Asih Mulyono Samsul Arifin mengaku menjadi salah satu warga yang turut merekomendasikan lokasi Pasar Gembong Asih sebagai tempat relokasi PKL.
“Seiring berjalannya waktu saat tempat sudah dibangun selesai, alhamdulillah arus lalu lintas yang di Kapasari sudah tidak macet dan pedagang itu sudah ada tempatnya,” katanya.
Namun demikian, kata Samsul, ketika pandemi melanda, jajaran Satpol PP Surabaya lebih fokus menangani COVID-19, sehingga intensitas untuk menertibkan para pedagang di jalan itu berkurang. Hal itu lantas dimanfaatkan oleh para pedagang untuk kembali berjualan di jalan.
“Pedagang yang ada di pasar itu keluar lagi jualan di Jalan Kapasari, Ngaglik. Itu sudah lama, sejak pandemi sekitar setahun lalu. Banyak yang keluar sampai akhirnya membeludak di luar,” katanya.
Bahkan, Samsul menyebut, hampir 100 lebih pedagang memilih berjualan kembali ke pinggir jalan. Hal ini lantas kemudian diikuti oleh pedagang-pedagang baru yang semakin menambah kemacetan arus lalu lintas di kawasan Gembong.
“Akhirnya empat hari yang lalu ada pedagang memvideo dan dikirim ke wali kota. Sehingga wali kota memerintahkan satpol PP untuk menertibkan,” ujarnya.
Untuk itu, Samsul bersama para pedagang asli Pasar Gembong Asih menyatakan sepakat dan siap mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya. Apalagi, lokasi relokasi yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya ini tersedia fasilitas yang mumpuni. (lin/tra)