Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, dari 43 pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hanya 40 partai politik (parpol) yang akhirnya mendaftaran diri ke KPU. Ketiga partai yang batal melakukan pendaftartan, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
“Hingga batas waktu penutupan pendaftaran, pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata August, di Jakarta, Minggu (14/8/2022) malam.
Anggota Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, pada hari terakhir terdapat 9 parpol yang melakukan pendaftaran. Mereka adalah Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
“Dari 40 partai politik yang melakukan pendaftaran, ada 24 yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Idham.
Berikut daftar 24 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya.
1. PDI Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Persatuan Indonesia
6. Partai Nasional Demokrat
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Garda Perubahan Indonesia
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
11. Partai Hati Nurani Rakyat
12. Partai Gerakan Indonesia Raya
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Solidaritas Indonesia
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Golongan Karya
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Rakyat Adil Makmur
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Repubublik Satu
Sedangkan 16 parpol lainnya dokumennya masih dalam pemeriksaan. Namun, terdapat juga parpol yang tak bisa melengkapi dokumen hingga batas akhir pendaftaran. Sehingga KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratannya tidak lengkap.
“Yang perlu kita catat adalah sampai dengan ditutupnya pendaftaran, maka sudah tidak bisa melengkapi atau menambah hal-hal yang belum lengkap,” imbuh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Akh/din)