Bengkulu (pilar.id) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengemukakan serangkaian rekomendasi terkait kasus perundungan yang menimpa siswi kelas 12, K, di SMAN 9 Kota Bengkulu.
Siswi tersebut mengalami penyakit autoimun, dan FSGI menyoroti bahwa tindakan perundungan yang terjadi melanggar Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin (7/8/2023), menjelaskan bahwa perundungan terhadap siswi yang menderita penyakit autoimun ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Heru Purnomo menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap perundungan, terutama yang berbentuk verbal, dan mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari FSGI.
FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap para guru yang diduga sebagai pelaku perundungan serta kepala sekolah. Tindakan ini sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan merupakan respons terhadap pelanggaran terhadap Permendikbud 82/2015 dan Pasal 54 UU Perlindungan Anak.
Kemudian, FSGI juga mendorong Disdik Provinsi Bengkulu untuk melakukan mutasi periodik para guru di SMAN dan SMKN, dengan periode lima hingga sepuluh tahun. Tujuannya adalah mencegah terbentuknya senioritas yang dapat memengaruhi keseimbangan kekuatan di lingkungan sekolah.
Lalu FSGI mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Bengkulu untuk memberikan pendampingan dan bantuan pemulihan kondisi psikologis kepada korban perundungan.
Selain itu FSGI mengajak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan Kepala SMAN 9 Kota Bengkulu untuk memberikan jaminan perlindungan kepada anak korban perundungan dari kemungkinan tindakan lanjutan setelah kasus ini mendapat perhatian luas.
Tak kalah penting adalah FSGI mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk turun tangan dan bersama-sama dengan Disdik dan Inspektorat Provinsi Bengkulu menyelesaikan penanganan kasus ini. (usm/hdl)