Jakarta (pilar.id) – Dalam sidang pledoi hari ini, Selasa (24/1/2023), Terdakwa Ricky Rizal menegaskan tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadri J.
Dia heran bisa dituduh terlibat memuluskan rencana pembunuhan karena tindakannya mengamankan senjata Brigadir J pada saat di Magelang.
Menurutnya, tidak hanya senjata Brigadir J yang dia amankan, melainkan pisau Kuat Ma’ruf.
Ricky Rizal menceritakan, saat itu dia dilapori oleh Putri Candrawathi karena ada keributan antara Brigadri J dan Kuat Ma’ruf.
Diceritakan Putri Candrawathi bahwa Kuat Ma’ruf membawa pisau mengejar Brigadir J.
“Pada saat itu, terjadi keributan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat Ma’ruf, yang berdasar cerita dari Om Kuat Ma’ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ricky dengan suara beratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Petugas dalam ruang sidang kemudian menghampirinya untuk memberikan tissue kepada Ricky untuk mengelap air matanya.
Langkah mengamankan senjata tersebut dilakukan Ricky Rizal karena dirinya merasa sebagai senior.
Dia menyebutkan pengamanan senjata tersebut dilakukan agar mencegah keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf berlanjut.
“Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara mereka,” tutur Ricky.
“Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tandasnya.
Diketahui, terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (ade)