Jakarta (pilar.id) – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai, sangat berbahaya jika 272 daerah dipimpin pejabat (Pj) kepala daerah. Kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya selama lima tahun dengan sendirinya tidak bisa diperpanjang.
Kalau ia masih menjabat satu periode, maka yang bersangkutan boleh mengikuti pilkada lagi. Namun bagi yang sudah dua periode, maka haknya untuk mengikuti pilkada sudah tertutup.
“Jadi, undang-undang (UU) memang tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Karena itu, mulai tahun 2022 dan 2023 akan ada 272 kepala daerah yang habis masa jabatannya,” kata Jamiluddin, Sabtu (19/2/2022).
Akibatnya, kata dia, hingga akhir 2024 akan ada 272 daerah yang dipimpin pejabat. Ini artinya, lebih dari setengah daerah Indonesia dipimpin oleh pejabat dalam waktu yang relatif lama.
Secara politis hal itu memang beresiko. Sebab, dalam waktu yang lama daerah dipimpin pejabat yang bukan dipilih oleh rakyatnya. Padahal, dalam UU disebutkan kepala daerah harus dipilih oleh rakyatnya, bukan ditunjuk. Karena itu, sebanyak 272 pejabat daerah tidak punya legitimasi. Dalam negara demokrasi, tentu berbahaya bila daerah dipimpin oleh yang tidak legitimit.
Kata dia, pejabat daerah yang ditunjuk seharusnya tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Idealnya, pejabat itu hanya menjalankan tugas rutin. Ia tak punya hak mengambil kebijakan strategis.
Kalau demikian halnya, tentu berbahaya bila pejabat daerah hanya boleh melaksanakan kegiatan rutin dalam jangka waktu yang cukup lama. Padahal, daerah itu sangat dinamis dengan berbagai persoalan yang memerlukan penyelesaian melalui kebijakan strategis.
Hal ini perlu menjadi pertimbangan bila pemerintah tetap memaksakan pejabat daerah yang akan memimpin 272 daerah.
“Kalau itu nantinya terjadi, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang lebih setengah dari daerahnya dipimpin pejabat. Sejarah ini akan dibaca dari generasi ke generasi anak negeri. Apakah Jokowi mau mendapat catatan sejarah seperti itu?” tegasnya.
Aturan mengenai masa jabatan dan pejabat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9, 10, dan 11. Dalam UU tersebut, pejabat kepala daerah memiliki kewenangan penuh.
Diketahui, terdapat 272 daerah yang akan dipimpin oleh pejabat pada 2022-2023. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023. Untuk Gubernur, bakal ada 7 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di 2022 dan 17 orang pada 2023. (her/fat)