Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di sekitar Jalan Pantai Kenjeran pada hari Minggu (17/12/2023).
Aksi penertiban ini dilakukan guna memastikan keteraturan dan ketertiban, mengingat sejumlah PKL kembali berjualan di luar Sentra Ikan Bulak (SIB), tempat yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengungkapkan bahwa pemkot telah menyediakan fasilitas, termasuk tempat berjualan di SIB, untuk para PKL. Namun, sejumlah pedagang masih memilih berjualan di luar SIB, menyimpang dari kesepakatan yang telah dijalin.
“Pada penertiban kemarin, sudah ada kesepakatan dengan para pedagang. Mereka yang terdata, sekitar 70 orang, sudah mendapatkan tempat di SIB dan difasilitasi oleh pemerintah kota dengan tempat, rombong, kursi, dan meja,” ujar M Fikser di Balai Kota Surabaya pada Senin (18/12/2023).
Meski demikian, sebagian pedagang mengeluhkan sepi pengunjung di lokasi SIB, sehingga Pemkot Surabaya berupaya mengalihkan seluruh titik lokasi parkir di kawasan tersebut ke SIB. “Tidak ada lagi parkiran di sekitar taman (Taman Suroboyo) atau di pinggir jalan. Beberapa pedagang mainan juga kami arahkan masuk agar SIB lebih ramai,” tambah Fikser.
Namun, beberapa pedagang SIB kembali melanggar kesepakatan dan berjualan di sekitaran Jalan Pantai Kenjeran. Oleh karena itu, Satpol PP kembali melakukan penertiban guna menjaga kebersihan dan kerapihan di kawasan tersebut.
“Kami berharap SIB ramai dan kawasan di pinggir pantai bersih. Untuk itu, pedagang dimasukkan ke Sentra Ikan Bulak (SIB),” tegasnya.
Fikser menjelaskan bahwa awalnya para PKL berjualan di sekitaran Jalan Pantai Kenjeran. Namun, Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) telah mengfasilitasi PKL agar berjualan di tempat yang lebih layak dan bersih di SIB.
“Walaupun tidak bisa mencukupi semua kebutuhan cabai di Surabaya, namun panen cabai ini akan membantu mengendalikan inflasi dan setidaknya memenuhi sebagian kebutuhan di kota ini,” tambahnya.
Fikser menegaskan bahwa pelanggaran oleh pedagang SIB yang berjualan di sekitar Jalan Pantai Kenjeran membuka peluang bagi PKL lain untuk ikut bergabung di sana. “Oleh karena itu, kami harus tegas dan akan terus melakukan penertiban di kawasan tersebut,” pungkasnya. (rio/ted)