Jakarta (pilar.id) – Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mangkanya bisa disimpulkan ada perintah dari seseorang untuk Bharada E menembak Brigadir J,” kata Deolipa seperti disaksikan dalam YouTube Metro TV, Minggu (7/8/2022).
Kendati demikian, dia belum bisa mengungkap siapa orang yang memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Ia menyebut, pengungkapan pelaku lain adalah kewenangan penyidik.
“Sudah dikatakan yang bersangkutan (Bharada E), hanya saja ini untuk kepentingan penyidikan jadi belum bisa dibuka ke publik. Biarkan penyidik bekerja,” kata dia.
Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (her/din)