Jakarta (pilar.id) – Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membantah keterangan Ketua RT di Kompleks Duren Tiga.
Dalam keterangannya, Ketua RT menyebutkan bahwa CCTV di lingkungan tersebut adalah iuran warga.
“Bagaimana keterangan saksi ini saudara terdakwa Ferdy Sambo?,” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
“Terima kasih Yang Mulia. Saya mohon izin, ada yang saya akan bantah keterangan dari Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan bahwa itu hasil pendanaan swadaya warga, itu tidak benar,” jawab Ferdy Sambo.
Sambo menuturkan bahwa CCTV yang terpasang di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga merupakan pendanaan dan pembelian dirinya.
“Pendanaan dan pembelian dari saya selaku warga kompleks Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan oleh saksi Marjuki dan saksi Kodir. Terima kasih Yang Mulia,” jelas Sambo.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi tidak memberikan tanggapan terkait keterangan dari Ketua RT dalam BAP-nya.
Diketahui, persidangan Ferdy Sambo CS pekan ini berlangsung hingga hari ini Kamis (29/12/2022).
CCTV yang berada di komplek Duren Tiga memang membuat geger dalam kasus kematian Brigadir J.
CCTV ini juga lah yang menyeret beberapa anggota Polri lainnya ke dalam perkara perintangan penyidikan. (ade)