Jakarta (pilar.id) – Kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI di Pemilu 2024, seperti yang terlihat di laman Pemilu2024.kpu.go.id, mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa perolehan suara utama masih mengacu pada foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, meskipun angka yang tercatat di laman KPU berbeda.
Menurut Idham, data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano merupakan rujukan utama. Data ini dicatat langsung oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
“Sumber utama data perolehan suara adalah foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano yang ditulis oleh KPPS, yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar,” kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi oleh setiap pengguna, karena Sirekap menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano.
“Hingga saat ini, 65,81 persen TPS untuk Pemilu Anggota DPR telah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C. Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi,” tambahnya.
Namun, Idham menegaskan bahwa KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Rekapitulasi nasional baru dilakukan untuk suara luar negeri.
“Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang, dimulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI,” jelasnya. (hen/hdl)