Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memfasilitasi pihak kepolisian dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), terkait dugaan perbudakan.
KPK pun membenarkan menemukan kerangkeng manusia saat melakuan penggeledahan di rumah Bupati Langkat. “Informasi dugaan peristiwa adanya kerangkeng manusia di Langkat adalah benar diperoleh saat tim KPK melakukan rangkaian kegiatan tangkap tangan di Kab. Langkat Sumut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang KPK lakukan penyelidikan maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian.
Ali menegaskan, KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud. “Saat ini status RTP merupakan tahanan tim penyidik KPK,” katanya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Selain Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit. Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
Kemudian saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu (19/1/2022), KPK menemukan dua bangunan kerangkeng yang disebut-sebut digunakan untuk menahan para pekerjanya.
Saat penggeledahan dilakukan KPK itu ternyata ada 27 orang yang berada di dalam bangunan penjara itu. Sebagian di antaranya bekerja di ladang sawit milik bupati terkaya di Indonesia tersebut. (hen/hdl)