Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, memberikan peringatan kepada warga yang mungkin mengalami intimidasi terkait Pemilihan Umum 2024. Menurut Mahfud, jika ada intimidasi, sebaiknya tidak dilawan dengan berlebihan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/1/2024), Mahfud menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk bebas menentukan pilihannya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Konstitusi dan pemerintah menjamin hak tersebut.
“Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu ngak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja,” ujar Mahfud.
Menurutnya, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memilih sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya, tanpa adanya tekanan atau intimidasi. Mahfud mengingatkan bahwa pilihan itu kembali pada hati nurani masing-masing individu.
“Pilihan itu, kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia,” tambahnya.
Mahfud menekankan bahwa jika terjadi kebocoran terkait pilihan warga, terutama terkait intimidasi, hal tersebut merupakan pelanggaran aturan konstitusi dan perundang-undangan. Pelanggaran semacam itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti, dan pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi.
Di tempat yang sama, Mahfud menegaskan bahwa seluruh pengaduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah. Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu, yang akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
“Saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross-check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” kata Mahfud. (hdl)