Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu terus berupaya meningkatkan industri pariwisata yang ada di Kepulauan Seribu.
Dimana, Kepulauan Seribu memiliki potensi yang besar terutama di sektor pariwisata bahari. Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Kepulauan Seribu adalah dengan melakukan standarisasi profesi dan usaha pariwisata.
Standarisasi ini, dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Seribu dalam rangka meningkatkan layanan wisata yang ada di wilayah mereka.
Sosialisasi standarisasi tersebut, dilangsungkan selama dua hari pada Senin dan Selasa (27-28/2/2023) oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu.
Sosialisasi standarisasi profesi dan usaha pariwisata tersebut, diikuti oleh 70 pelaku usaha pariwisata yang ada di Kapulauan Seribu.
Selain memberikan peningkatan layanan pariwisata, standarisasi ini juga dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bati para pemilik tempat usaha pariwisata.
“Kami mendorong semua pelaku usaha harus memiliki sertifikat untuk meningkatkan kualitas layanan prima pariwisata di Kepulauan Seribu,” terang Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Hastuti di Kepulauan Seribu, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut, Puji juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha mulai dari tour and travel, guide, restoran dan homestay hingga Kelompok Sadar Wisata (Podarwis).
Di sisi lain, Sudin Parekraf juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, pendapatan serta usaha para pelaku usaha pariwisata nantinya bisa turut mengalami peningkatan.
“Apabila sertifikat usaha telah diperoleh, maka pariwisata Kepulauan Seribu bakal mampu berperan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara,” lanjutnya.
Sosialisasi standarisasi ini juga disambut baik oleh Ketua Pokdarwis Pulau Pramuka, Hermansyah. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pengetahuan baru bagi para pelaku usaha.
Terutama terkait dengan standar layanan yang harus diberikan oleh pelaku usaha pariwisata mulail dari kesehatan, kebersihan, keamanan, keselamatan, hingga daya saing.
Hermawan juga menegaskan bahwa standarisasi ini memiliki peran penting bagi perkembangan usaha pariwisata di Kepualauan Seribu. Apalagi, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai destinasi wisata kelas dunia di tahun 2024.
Sehingga, tingkat pelayanan yang diberikan kepada wisatawan baik dari mancanegara maupun dari wisatawan dalam negeri juga harus dilakukan secara prima. (fat)