Surabaya (pilar.id) – Langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam mengembalikan marwah Staf Ahli Wali Kota Surabaya disambut positif oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya, Dr. Rusdianto Sesung.
Eri Cahyadi tengah berupaya mengembalikan posisi Staf Ahli layaknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini tengah menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya sebagai penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
“Surabaya melalui Wali Kota Surabaya akan mengembalikan marwahnya staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” ungkap Dr. Rusdianto Sesung pada Kamis (7/12/2023).
Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan pentingnya keberadaan staf ahli yang memiliki keberanian. Dia menganggap staf ahli sebagai orang kepercayaannya yang harus mampu mengendalikan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Salah satu langkah konkrit adalah merotasi Irvan Widyanto dari jabatan Asisten 2 ke staf ahli untuk meningkatkan garansi.
Untuk mengimplementasikan instruksi Wali Kota Surabaya agar staf ahli lebih berani dan optimal, Pemkot Surabaya kini tengah menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya. Dengan langkah ini, diharapkan staf ahli dapat memberikan dukungan lebih efektif kepada wali kota dalam pertimbangan kebijakan.
Dr. Rusdianto menilai bahwa 3 staf ahli Wali Kota Surabaya saat ini sangat cocok untuk menjalankan Keputusan Wali Kota Surabaya nantinya. Mereka telah memiliki pengalaman di berbagai PD, pernah menduduki jabatan eselon 2, dan dianggap memiliki pengalaman yang sangat berharga.
Irvan Widyanto, yang kini menjabat staf ahli di Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, diakui sebagai sosok yang pantas menduduki jabatan tersebut.
“Berbagai pengalaman itu sangat cocok beliau di staf ahli, sehingga beliau ini bisa memberikan masukan yang sangat objektif sesuai dengan kepakarannya dan pengalaman yang dimilikinya selama ini,” katanya.
Dari segi regulasi, Staf Ahli Wali Kota Surabaya memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Wali Kota Surabaya, sesuai dengan Pasal 103 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Keputusan Wali Kota Surabaya yang sedang disusun akan menjadi landasan hukum bagi para staf ahli untuk berperan lebih aktif dan proaktif.
“Keputusan Wali Kota Surabaya ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi para staf ahli Wali Kota Surabaya untuk lebih aktif dan proaktif,” ujar Dr. Rusdianto.
Dr. Rusdianto menegaskan bahwa perlu adanya penjabaran lebih lanjut tentang tugas dan fungsi staf ahli dalam Keputusan Wali Kota Surabaya agar lebih optimal.
Ia berharap regulasi ini bisa memberikan kewenangan yang lebih besar kepada staf ahli untuk mengumpulkan data, informasi, dan mengundang Kepala PD dalam belanja masalah terkait kebijakan yang akan diambil. (usm/hdl)










