Jakarta (pilar.id) – Banyaknya produk pangan yang dinilai tak memenuhi ketentuan berhasil ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2023.
BPOM menyebut ada sebanyak 66.113 pieces produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Catatan tersebut diketahui oleh BPOM setelah melakukan pengawasan ke sejumlah sarana penjualan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dilakukan hingga 21 DESEMBER 2022 ke 2.412 sarana peredaran pangan. Dari jumlah tersebut, ada 769 sarana atau 31,98 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan.
“Terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang, di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Pelanggaran tersebut terjadi di sarana ritel sebanyak 30,27 persen, gudang distributor 1,53 persen, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Adapun penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pieces. Produk tersebut terdiri dari 3.955 item, dengan nilai ekonomi sebesar Rp666 juta. Sebanyak 55,93 persennya merupakan produk kadaluarsa, kemudian produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 35,9 persen. Dan produk pangan yang rusak sebesar 8,1 persen.
“Sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berada di sarana ritel,” kata Rita.
Berdasarkan wilayah, lanjut Rita, pangan kadaluarsa banyak dijumpai di Indonesia bagian timur. Antara lain berada di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Kemudian pangan tanpa izin edar ditemukan di Tarakan, Kalimantan Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI.
“Pangan yang rusak di temukan di Mimika, Papua, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, Kendari, dan Surabaya,” kata Rita.
Rita menyebutkan ada beberapa jenis pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk kategori kadaluarsa, ada minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perisa.
Selanjutnya, untuk kategori pangan tanpa izin edar, ada bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mie instan, cake, creamer, dan kental manis. Sedangkan untuk produk rusak yang ditemukan BPOM, antara lain saos sambal, creamer, kental manis, susu UHT, mie instan, dan minuman mengandung susu.
“Produk keenonomian sampai 21 Desember dengan total Rp666 juta, dengan tanpa izin edar Rp405 juta, pangan kadaluarsa Rp205 juta, pangan rusak Rp55 juta,” jelas Rita. (ach/fat)