Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru

Hukum Teddy A. Hendrawan27 September 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka KPK dalam kasus pekerjaan pembangunan gereja di Mimika, Papua
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka KPK dalam kasus pekerjaan pembangunan gereja di Mimika, Papua

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/9/2023), para tersangka tersebut adalah BW, AY, GUP, yang merupakan pihak swasta, serta TS, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yang berlaku mulai tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2023, di Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga orang tersangka, termasuk EO, yang menjabat sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS, yang merupakan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA, yang adalah Swasta/Direktur PT WM. Saat ini, proses hukum terkait mereka sedang berlangsung dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam perkara ini, TA diduga menerima tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan pembagian fee sebesar 10% dari nilai proyek. EO mendapatkan 7%, sementara TA mendapatkan 3%. EO diduga mempengaruhi pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkan MS untuk menunjuk TA sebagai pemenang proyek, meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.

AY dan BW, yang merupakan orang kepercayaan EO, diduga mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja dan menerima sejumlah uang atas jasanya.

Baca Juga  Kantornya Digeledah KPK, Begini Tanggapan Khofifah

GUP, yang bertugas sebagai konsultan perencana dan pengawas, tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga menyebabkan kemajuan pekerjaan melambat dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

TS, yang merupakan ketua panitia lelang pekerjaan jasa konsultan perencanaan, diduga memengaruhi berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sesuai permintaan EO.

Selanjutnya, MS dan TA menandatangani kontrak senilai Rp46 Miliar. Kemudian, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, termasuk PT KPPN, tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, dengan pengetahuan EO. Dalam proyek ini, TA diduga memperoleh keuntungan hingga Rp6,2 Miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Proses pembangunan gereja tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang ada dalam kontrak, dan terdapat kekurangan dalam volume pekerjaan, meskipun pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Tindakan para tersangka ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibat tindakan mereka, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11,7 Miliar. Sedangkan BW, AY, GUP, dan TS mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp3,5 Miliar.

Tersangka TA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ted)

Baca Juga  Dirut Garuda Jadi Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Periode 2011-2021

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Korupsi di Papua KPK

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap Alasan Pemilik Maktour Belum Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

9 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tegaskan Pentingnya Pengawasan Dana Rp170 Triliun Program Makan Bergizi Gratis

3 September 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Ilustrasi KPK

Kasus Bansos Beras PKH, KPK Beri Larangan ke LN pada Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain

19 Agustus 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Dugaan TPPU

1 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

28 Juni 2025

Herry Muryanto dan Novel Baswedan Pimpin Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.